TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR MPR Winantuningtyastiti Swasanani mengaku tidak mengetahui pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin.
Hal tersebut disampaikan Winantuning setelah memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dia menjelaskan, selama pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam hingga sekitar 17.00 WIB, penyelidik menanyakan pertemuan antara Ketua DPR dan Bos PT FI di Komplek Parlemen Senayan pada April 2015.
"Ya (ditanya soal pertemuan), tapi itu saya tidak tahu," kata Winantuningtyastiti Swasanani di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Pada kesempatan sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana menyebutkan dari keterangan yang diberikan Sekjen DPR MPR, pertemuan untuk fungsi pengawasan dari anggota legislatif harus diketahui Badan Sekretaris Jenderal.
"Ada mekanisme dan tata cara melakukan pengawasan. Melakukan pengawasan itu harus dilaksanakan secara formal dan harus difasilitasi oleh Sekjen. Itu aturan mau di luar atau di dalam," kata Fadil Zumhana.
Sebelumnya, pada sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kamis (3/12/2015) silam, Maroef mengaku meminta bertemu dengan Setya Novanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Maroef pertemuan dengan tujuan courtesy visit atas saran dari Komisaris PT Freeport Indonesia (PTFI) Marzuki Darussman.