News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Setya Novanto Mundur, Golkar Kubu Agung Klaim Miliki Legalitas Jabat Ketua DPR

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menunjukkan surat pengunduran diri Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR saat pembacaan putusan sidang etik MKD di Ruang Sidang MKD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). MKD menutup kasus sidang kode etik yang dilakukan Setya Novanto dikarenakan Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono langsung bereaksi atas penguduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Ace Hasan Syadzily mengapresiasi atas mundurnya Setya Novanto menjadi Ketua DPR.

"Pak Novanto masih menunjukkan jiwa kenegarwanannya di tengah desakan publik yang memintanya untuk mundur secara legowo," kata Ace melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2015).

Ia mengatakan dengan mundurnya Novanto, maka kepemimpinan DPR harus dikocok ulang kembali. Pasalnya, kepemimpinan DPR RI dipilih secara kolektif dan paket.

Terkait hal itu, Ace mengatakan pihaknya dapat mengajukan nama-nama calon pengganti Pimpinan DPR RI. Sebab, Golkar kubu Agung yang memiliki legalitas karena sampai saat ini Surat Keputusan (SK) belum dicabut oleh Kemenkumham.‎

Sebelumnya, Setya Novanto resmi mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Dengan keputusan tersebut kini kursi Ketua DPR kosong karena ditinggal oleh Setya Novanto. Sesuai aturan di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 87 ayat 3 maka apabila kursi ketua DPR kosong pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan lainnya melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.

Berikutnya dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sesuai pasal 87 ayat 4 UU MD3 maka penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

Dalam hal ini Setya Novanto berasal dari Partai Golkar, maka penggantinya juga harus dari Partai Golkar.

Sesuai UU MD3 juga maka apabila satu kursi kosong maka akan dilakukan kocok ulang pimpinan DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini