TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga Rabu (16/12/2015) malam pukul 19.45 WIB masih menyidangkan etik terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Skor sementara 9-6 untuk usulan hukuman sedang dan berat agar dijatuhkan terhadap Setya Novanto.
Demikian hasil perhitungan sementara usulan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang terbuka yang digelar MKD di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Hingga berita ini diturunkan, masih ada dua anggota MKD yang akan membacakan usulan sanksi untuk Setya Novanto.
Usulan Sanksi Etik Sedang:
1. Sukiman (PAN)
2. A Bakrie (PAN)
3. Viktor Laiskodat (Nasdem)
4. Risa Mariska (PDIP)
5. Junimart Girsang (PDIP)
6. Darizal Basir (Demokrat)
7. Guntur Sasono (Demokrat
8. Maman Imanulhaq (PKB)
9. Syarifudin Sudding (Hanura)
Usulan Sanksi Etik Berat:
1. Sufi Dasco Ahmad (Gerindra)
2. Supratman Andi Agtas (Gerindra)
3. Ridwan Bae (Golkar)
4. Adies Kadir, Ridwan Bae (Golkar),
5. Dimyati Natakusuma (PPP)
6. Prakosa (PDI-P).
Apa makna sanksi ringan atau berat untuk Setya Novanto?
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pasal 147 ayat 8 disebutkan bahwa:
Dalam hal teradu terbukti melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa:
a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR;
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.
Dari penjelasan tersebut, maka jika Setya Novanto mendapatkan sanksi sedang, maka yang bersangkutan tetap menjadi anggota DPR tetapi tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPR RI.