News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Demokrat: Penetapan RJ Lino Tersangka 'Kado' Pisah Sambut Pimpinan KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino keluar ruangan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 9 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/12/2015) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Penetapan Dirut Pelindo II RJ Lino ini adalah "Kado" pisah sambut pimpinan KPK, Jumat (18/12/2015).

Juru bicara Demokrat, Kastorius Sinaga menilai agak menarik perhatian publik momentum penetapan status tersangka Dirut Pelindo II RJ Lino oleh KPK.

Pasalnya penetapan itu persis dilakukan saat 5 pimpinan KPK terbaru resmi terpilih dan PLT Pimpinan KPK yang lama akan mengakhiri tugasnya.

"Tentu ini bisa dikatakan kado PR pertama bagi ke lima pimpinan KPK yang baru terpilih dari pimpinan KPK yang lama yang segera mengakhiri tugasnya di bulan Desember," ujar Kastorius kepada Tribun.

"Semacam kado pisah sambut," timpalnya lagi.

Politikus Partai Demokrat ini pun menyebutkan bahwa kasus RJ Lino termasuk kasus selebriti politik tingkat tinggi. Mengapa?

Menurutnya, sejak awal kasus ini menarik perhatian publik karena faktor "untouchable" dari posisi Lino yang diduga mendapat back-up langsung dari petinggi negara.

Bahkan, saat digeledah Polri beberapa waktu lalu, Dirut Pelindo II ini langsung menelpon Menko Perekonomian yang saat itu dijabat Sofyan Djalil untuk meminta klarifikasi.

Artinya, kata Kastorius, kasus transaksi pembelian mobil crane yang menjerat RJ Lino akhirnya dapat menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut perkara Pelindo II yang selama ini ditenggarai penuh mendapat dukungan politik dari petinggi negara.

Hanya saja agak mengherankan, kata dia. Selama ini yang memproses RJ Lino adalah Bareskrim Polri.

Lino juga selama ini bolak balik diperiksa di Trunojoyo 3 dan bukan di Kuningan KPK.

"Namun kok tiba-tiba justru KPK yang menaikkan status Lino menjadi tersangka ?"

"Apakah Bareskrim melimpahkan kasus Pelindo II ke KPK atau sebaliknya KPK mengambil-alih kasus ini dari Polri?' tanyanya.

Karena itu, menurutnya, KPK dan Polri harus menerangkan isu ini ini untuk menghindari spekulasi.

Lebih lanjut dia katakan, publik tentu mengapesiasi langkah KPK menetapkan Lino sebagai tersangka.

Terbersit harapan baru bahwa KPK masih progresif meski akhir-akhir ini upaya pelemahan datang bertubi-tubi.

Dan kasus Pelindo ini juga bisa menjadi bukti bahwa hukum masih tetap panglima di atas politik di negara ini.

"Segala intervensi politik hendaknya direduksi atau dihilangkan kepada aparat penegak hukum di dalam menangani kasus korupsi demi kemajuan Indonesia ke depan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini