TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Frederich Yunadi membantah Dirut PT Pelindo II tengah berada di Singapura saat diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) oleh KPK pada Jumat (18/12/2015) malam.
Kini, Lino masih berada di kantornya, PT Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Beliau ada di kantornya," kata Frederich saat dihubungi, Jumat (18/12/2015) malam.
Bahkan informasi yang diperoleh Frederich, bahwa Lino sempat menggelar rapat direksi setelah pihak KPK mengumumkannya sebagai tersangka ke media massa.
"Saya sudah kontak orang yang di sana, katanya semua direksi sedang rapat soal ini," ujarnya
Frederich belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh karena belum mendapatkan surat kuasa hukum dari RJ Lino untuk kasus di KPK ini.
Namun, ia merupakan kuasa hukum RJ Lino untuk penyidikan kasus dugaan korupsi mobile crane yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Diberitakan, pihak KPK baru saja menetapkan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.
Perkiraan kerugian negara sementara sekitar Rp60 miliar.
Selain kasus di KPK, RJ Lino tengah menghadapi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane PT Pelindo II pada 2012 di Bareskrim Polri.
Seorang bawahan Lino, Direktur Teknik dan Operasi, Ferialdy Noerlan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut.