TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Joost Lino menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Crane Container (QCC) oleh PT Pelindo II.
Kesiapan Direktur Utama PT Pelindo II Lino disampaikan oleh pengacaranya, Fachmi, saat dihubungi, Sabtu (19/12/2015).
"Reaksinya biasa saja. Semalam kami bahas, katanya ikuti saja proses hukumnya," ujar Fachmi.
Fachmi menyampaikan, sebagai warga negara yang baik, kliennya akan menaati hukum.
Hingga saat ini, pihaknya masih mempelajari kasus yang menjerat Lino.
"Kita harus melihat dulu permasalahannya. Sampai sekarang saya belum tahu apa kesalahan yang dituduhkan kepada klien saya," kata Fachmi.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Lino dalam penyelidikan kasus ini pada 15 April 2014.
Saat itu, Lino mengklaim penujukan langsung yang diputuskannya selaku Dirut Pelindo II sudah sesuai dengan prosedur.
Dia menilai tidak ada kerugian negara yang muncul akibat penunjukkan langsung rekanan tersebut.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)