TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT. Pelindo II, Richard Joost Lino akan terus berjalan di Bareskrim Polri.
Badrodin mengatakan pihaknya tidak akan mengganggu proses penyidikan yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi, begitu juga di Bareskrim Polri. Sebab, kasus yang ditangani berbeda.
"Kasusnya beda, bukan kasusnya sama," ujar Badrodin di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2015).
Badrodin mengatakan, ada kemungkinan juga Bareskrim Polri menetapkan RJ Lino sebagai Tersangka karena kasus yang ditangani berbeda.
"Bisa. Tergantung faktanya. Mencari alat bukti fakta hukum yang bisa ditemukan penyidik," ucap Badrodin.
Diketahui, KPK menetapkan RJ Lino sebagai Tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Sementara, Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan mobile crane.