News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Tumpak Panggabean Bantah Datangi KPK untuk Kasus RJ Lino

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean terlihat mengunjungi KPK.

Di tangannya, Tumpak menenteng sebuah map.

Ketika ditanya apakah kedatangannya terkait penetapan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino sebagai tersangka.

"Tidak ada hubungannya itu. Ini untuk acara induksi," singkat Tumpak di KPK, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Tumpak memang tercatat sebagai Komisaris PT Pelindo II.

Namun tidak berselang lama, Tumpak kemudian meninggalkan KPK.

Kepada wartawan, Tumpak mengaku salah jadwal, seharusnya jadwal dirinya besok.

Sekadar informasi, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini