News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Diberhentikan dari Dirut Pelindo II, RJ Lino: Maafkan Saya Ibu Menteri BUMN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (18/11/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Richard Joost Lino telah diberhentikan dari jabatan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Dia pun meminta maaf kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno setelah tak lagi menjadi orang nomor satu di Indonesia Port Corporation (IPC) atau Pelindo II.

"Saya ingin menyampaikan juga permintaan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada semua saudaraku di IPC, Dewan Direksi, Dewan Komisaris, Oversight Committe, Ibu Menteri BUMN beserta jajarannya, Bapak Menteri Perhubungan beserta jajarannya, juga unsur pemerintah di daerah dan pusat," demikian disampaikan Lino dalam keterangan tertulis Rabu (23/12/2015).

Lino meminta maaf kepada pihak-pihak tersebut apabila ada hal yang kurang berkenan selama bekerja sama dengannya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak tersebut atas dukungan yang diberikan.

Dalam keterangan tertulis itu, Lino juga mengakui bahwa kebijakan para pemegang saham itu juga dibuat terkait status hukumnya saat ini.

"(Diberhentikan) guna menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tutur Lino.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. (Estu Suryowati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini