TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa Direktur Utama Pelindo ll RJ Lino dan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan, Dewan Komisaris sesuai dengan prosedur telah menyampaikan pertimbangannya kepada Kementerian BUMN.
Langkah Dewan Komisaris ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan perseroan berjalan dengan optimal.
Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyampaikan pandangan kepada Menteri BUMN agar Direktur Utama RJ Lino dan Direktur Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya.
Menanggapi surat Dewan Komisaris tersebut Menteri BUMN sebagai RUPS Pelabuhan Indonesia II (Persero) memutuskan untuk memberhentikan keduanya dengan hormat masing-masing dari jabatannya sebagai direktur utama dan direktur Pelindo II .
“Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno, Rabu (23/12/2015).
Menteri BUMN juga memerintahkan kepada Dewan Komisaris Pelindo II untuk menunjuk anggota direksi yang ada untuk sementara menjabat sebagai pelaksana tugas direktur utama dan direktur yang definitif.
Sebagaimana diketahui RJ Lino dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan Quay Can/dinar Crane tahun 20l0.
Sementara Ferialdy Noerlan dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil crane 2013 oleh Bareskrim Polri.