TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menghargai hasil investigasi Ombudsman mengenai kasus Novel Baswedan.
Ombudsman menilai ada mal-administrasi pada penyidikan Novel.
"Pro kontra itu ada, silahkan kalau tidak puas. Kami hargai pendapat orang lain. Tapi pekerjaan kami sudah selesai dan kami meyakini ada dua alat bukti yang sudah terpenuhi," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Carlo Brix Tewu, Kamis (24/12/2015).
Carlo menegaskan pekerjaan Polri sebagai penyidik sudah selesai dan pihak kejaksaan pun sudah menyatakan lengkap sehingga selanjutnya merupakan kewenangan dari Kejaksaan termasuk menunggu waktu sidang.
"Intinya tugas kami sudah selesai di kasus ini, selanjutnya kewenangan kejaksaan," tambah jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya Novel Baswedan meminta kejaksaan mempertimbangkan mengenai hasil investigasi Ombudsman atas kasus yang membelitnya itu.
Menurut Novel, temuan Ombudsman menyebutkan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang disangkakan terhadap dirinya adalah rekayasa.
"Kan ada rekomenasi Ombudsman, bahwa dalam persoalan pembuktian ada proses rekayasa," kata Novel di KPK, Jakarta, Selasa (22/12/2015) kemarin.
Menurut Novel, Kejaksaan wajib mempertimbangkan hasil temuan Ombdusman tersebut, karena Ombudsman adalah lembaga resmi negara.
"Ombudsman ini kan lembaga resmi negara. Rekomendasinya tidak bisa diabaikan begitu saja," tukas Novel.
Sebelumnya, kuasa hukum Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo untuk memastikan Polri dan Kejaksaan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI.
Rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. Intinya, Jokowi harus memastikan rekomendasi dijalankan.
Dan memastikan Jaksa Agung melakukan penelitian kembali serta gelar perkara mengingat ada banyak kejanggalan yang menurut kami tidak layak dilanjutkan," ujar salah satu anggota kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Setidaknya, terdapat beberapa poin temuan Ombudsman yang meyakini bahwa penyidikan Bareskrim terhadap Novel cacat hukum dan sengaja direkayasa. Beberapa di antaranya pemalsuan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.
Selain itu, melakukan rekayasa dan manipulasi pengambilan proyektil anak peluru sebagai barang bukti dan berita acara laboratoris kriminalistik.
Sekadar informasi, Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. Walau demikian, Novel tidak ditahan karena mendapat jaminan dari pimpinan KPK.