News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Barekrim Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Y Paonganan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya

"Dia yang tahu teori-teorinya, takutnya dengan dia ditahan nanti itu terganggu," ucapnya.

Ditanya soal keadaan Ongen, Suhardi menjawab di dalam tahanan Ongen sehat dan baik-baik saja.

Istri ongen pun tidak pernah absen menjenguk Ongen setiap kali jam besuk.

Sebelumnya Ongen ditangkap pada Kamis (17/12/2015)di kediamannya Jalan Rambutan Kavling a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, Ongen yang berprofesi sebagai dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim.

Dari informasi yang beredar, Ongen diduga memposting foto Presiden Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapanDoyanLonte.

Atas perbuatannya Ongen dikenakan ā€ˇpasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.

Ongen juga dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini