TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ihsan (31) warga Indonesia yang diduga terkait Islamic State atau ISIS, diadili di Malaysia.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI buru-buru mengirim perwakilan untuk mengawal kasus Ihsan.
Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya sibuk menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.
"Kami menggunakan akses kekonsuleran untuk bertemu yang bersangkutan di tahanan, mendengarkan keterangan dari yang bersangkutan serta memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi," kata Iqbal kepada wartawan, Kamis (31/12/2015).
Selain menggunakan akses tersebut, Kemenlu juga menghubungi keluarga Ihsan yang tinggal Johor menenai kabar terbaru jadwal persidangan.
Ihsan sudah menjalani sidang pada 29 Desember 2015, setelah ditahan selama 28 hari sejak 1 Desember 2015 karena alasan proses penyidikan. Keluarga dipandu Kemenlu untuk dapat mendampingi Ihsan dalam persidangan.
Masih dalam ranah proses hukum, Iqbal juga menjelaskan pemerintah Indonesia telah menunjuk kuasa hukum guna memenangkan kasus Ihsan.
"Telah menunjuk pengacara Shamsudin & Co untuk memantau kasus saudara I, meskipun yang bersangkutan belum meminta pendampingan pengacara," ujarnya.
Ihsan pada 1 Desember 2015 ditangkap Polisi Diraja Malaysia di kediamannya di Pontian Johor. Dia ditangkap berdasarkan dugaan melanggar Kanun Keseksaan (penal Code) terutama yang terkait dengan aktivitas terorisme.
Prosedur penangkapan yang digunakan adalah SOSMA atau Security Offences 2012 yang memberi hak kepada PDRM menahan Ihsan selama 28 hari demi kepentingan penyelidikan.
Diketahui tak ada catatan kriminal WNI sebelumnya. Dengan berakhirnya masa penahanan sementara pada 29 Desember kemarin, Polis Diraja Malaysia/PDRM telah menginformasikan Satgas Perlindungan KBRI KL bahwa Ihsan akan disidangkan pertama kali pada tanggal 29 Desember 2015 pukul 09.00 di Mahkamah Majistret Pontian, Johor.
Satgas KJRI Johor Bahru telah memberikan pendampingan di mahkamah majistret Pontian. Pengajuan kasus Ihsan ke pengadilan menunjukkan bahwa selama proses penyelidikan pihak PDRM dan Jaksa Penuntut Umum telah menemukan cukup bukti untuk meneruskan proses ke pengadilan.
Pada sidang pertama kemarin hanya dilakukan proses mention (pemberkasan perkara) dimana jaksa Penuntut umum mengajukan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada Ihsan.
Adapun sidang pemberkasan akan dilanjutkan 28 Januari 2016 dengan agenda penentuan apakah kasus tersebut akan dipindahkan ke pengadilan tinggi KL atau tidak. (Edwin Firdaus)