Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mulai menggelar sidang praperadilan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, Senin (11/1/2016)
Sebelumnya, pria yang dikenal RJ Lino mempraperadilankan KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) Tahun 2010.
"Sidang perdananya Senin tanggal 11 Januari 2016, hakimnya tunggal, Ibu Udjiati," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi, Kamis (31/12/2015).
Pada Senin (28/12/2015), RJ Lino melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Ia merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti disangkakan KPK.
Ada lima dalih pihak RJ Lino mengajukan praperadilan terhadap KPK.
Pertama, merasa tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dilakukan RJ Lino dalam pengadaan tiga unit QCC.
Kedua, penetapan tersangka tanpa ada kerugian negara terkait pengadaan tersebut.
Ketiga, tiga unit QCC yang dibeli dianggap justru menguntungkan negara.
Keempat, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK dianggap tidak sah.
Kelima, penetapan tersangka kepada RJ Lino tanpa didahului pemeriksaan.