News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Bos Mucikari Nikita Mirzani dan Puty Tak Punya Paspor

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Finalis Miss Indonesia Puty Revita (PR) saat keluar dari Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12/2015). Nikita dan Puty digelandang bersama dua mucikarinya di lobi hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam. Keduanya ditangkap setelah melalui pengintaian selama beberapa hari.Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri meyakini bos perdagangan orang berinisial A dengan korban Nikita Mirzani dan Puty Revita masih berada di Indonesia.

"Posisi A masih di Indonesia, kami sudah cek ke Imigrasi, A ini tidak punya paspor," ucap Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana, Selasa (5/1/2016) di Mabes Polri.

Dikarenakan tidak memiliki paspor, kepolisian pun tidak mengajukan pencekalan ke imigrasi untuk buronan tersebut.

"Kalau punya paspor pasti kami cekal," imbuh dia.

Berdasarkan pengecekan di data Perlintasa pun, didapatkan hasil A tidak pernah bepergian ke luar negeri.

"Di data Perlintasa, A tidak pernah ke luar negeri, dia tidak punya paspor," ujarnya.

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis serta model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita(PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 Nomor 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun dan denda ratusan juta.

Sementara Nikita dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kementerian Sosial di Jakarta Timur dan tak lama langsung dipulangkan.

Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Selain menetapkan F dan O sebagai tersangka, ada pula tersangka baru berinisial A yang tiada lain bos dari F dan O.

Hingga saat ini A masih buron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini