TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Catatan buruk terus mewarnai penilaian publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo. Politikus Nasdem tersebut diduga berpolitisasi selama memimpin korps Adhyaksa.
Desakan reshuffle mantan Jampidum ini terus mengalir apalagi menurut laporan kinerja yang dikeluarkan Menpan RB, Kejagung berada di urutan paling buncit. DPR pun diminta tidak tinggal diam menyikapi kondisi buruk Kejagung saat ini.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan DPR harus meminta klarifikasi Jaksa Agung, soal kejagung yang menduduki posisi buncit dalam hal akuntabilitas. "DPR punya kewenangan untuk meminta klarifikasi atau bahkan langsung menyelidiki apa sesungguhnya yang terjadi sehingga Kejaksaan dianggap tidak akuntabel," kata Lucius di Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Menurut Lucius, kritikan atau masukan masyarakat terhadap kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan suara rakyat adanya kebijakan yang keliru. Menurutnya, masukan masyarakat sekarang ini justru lebih efektif terhadap pemerintah maupun DPR.
"Kontrol melalui sosial media yang terjadi selama ini cukup efektif untuk menekan pemerintah maupun legislatif jika ada kebijakan yang keliru," tuturnya.
Ditambahkannya, tugas DPR memang seharusnya melakukan pengawasan atau kontrol terhadap tugas institusi kejaksaan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Menurutnya, jika dipandang perlu, DPR bisa membentuk Pansus untuk mendalami atau menyelidiki kebijakan pemerintah khususnya kejaksaan.
"DPR juga punya hak untuk bertanya, hak angket untuk menyelidiki kasus tertentu dan bahkan hingga ke interpelasi jika dinilai ada kebijakan besar yang diambil oleh Presiden dan anak buahnya yang diduga menyalahi UU," tuturnya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan, dirinya belum melihat prestasi yang signifikan dari Jaksa Agung Prasetyo. Mulai dari minimnya akuntabilitas dalam kinerja, gugatan PTUN dari seorang jaksanya, minimnya setoran PNBP dibanding tahun sebelumnya hingga dugaan politisasi kasus-kasus yang ditangani Kejagung.
"Menurut saya belum ada yang bisa dikategorikan sebagai prestasi," ujarnya.