TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Andi Syafrani mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mencabut Pasal 158 Undang Undang (UU) Pilkada.
Pasalnya, syarat-syarat pengajuan permohonan gugatan sengketa pilkada dalam peraturan tersebut, dianggap membatasi kesempatan orang mencari keadilan, karena syaratnya yang terlalu ketat.
"Yang namanya pilkada, mana mungkin yang menang tidak ada yang curang, mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Mahfud MD selalu bilang begitu. Tetapi, kita lihat dimensi dan volume kecurangannya. Karena itu, MK sempat membuat standar adanya perkara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ujar Andi di Jakarta.
Ia menjelaskan, jenis-jenis pelanggaran TSM setidaknya terdiri dari tiga jenis, di antaranya ketidaknetralan penyelenggara pemilu, ketidaknetralan aparat sipil negara, dan adanya politik uang secara masif.
Ketika ditemukan tiga aspek tersebut, maka bisa dikategorikan sebagai TSM.
"Yang terjadi, malah tidak ada satu pun pasal yang memasukkan politik uang sebagai kategori hukum pidana. Akibatnya, para pemenang yang melakukan kecurangan tidak takut hukum, sebab tidak diatur juga dalam hukum," kata Andi.
Dalam konteks itulah, Andi menegaskan mendorong Presiden untuk melihat persoalan pengajuan permohonan sengketa pilkada sebagai masalah nasional yang serius. Karena, persoalan ini dinilai sebagai bentuk penegakan demokrasi dan konstitusi.
"Sekarang semua jenis pelanggaran dikategorikan dengan baik oleh UU. Tetapi, kita tahu semua mekanisme itu belum berjalan baik. Karena itu, harapan kita kini hanya pada MK. Sebab, putusan MK setingkat dengan UU," terang dia.
Pasal 158 UU Pilkada berisi syarat-syarat permohonan perselisihan pilkada. Tiap daerah dengan jumlah penduduk tertentu memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan sengketa pilkada.
Misalnya, untuk jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta orang, selisih suara paling banyak antar calon yang menang dan penggugat sebanyak 1,5 persen untuk pilgub.