TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penerimaan hadiah dari perusahaan farmasi oleh dokter asal Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kategori gratifikasi.
Demikian ditegaskan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Menurutnya penerimaan gratifikasi itu juga akan merugikan masyarakat. Sebab pihak penerima akan berutang budi kepada perusahaan farmasi.
"Kalau KPK berpandangan dokter nya PNS ya gratifikasi dong, plus nanti jadi kayak berhutang budi ke pabrik obat kan," kata Pahala di kantornya, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Pahala sebelumnya mengaku jika pihaknya telah mengantongi temuan awal soal gratifikasi tersebut. Berangkat dari temuan itu, KPK kemudian mengkajinya.
Kini pihaknya tengah memformulasikan sejumlah langkah untuk membenahinya, dengan menggandeng Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan industri farmasi.
"Sedang kami atur pola hubungannya, supaya nanti tidak tergolong gratifikasi dan membuat dokter tidak merasa berhutang untuk bikin resep obat yang gak rasional, tapi juga bisa mendorong peningkatan kompetensi dokter," Kata Pahala.