Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh tutup mulut saat ditanya soal keringanan hukuman hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Angie yang hadir untuk menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, langsung pulang usai menjadi saksi.
Bekas anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat itu langsung pergi sambil berusaha menghindar dari pertanyaan awak media.
Sebelumnya diketahui, MA mengurangi hukuman berkurang dua tahun, dari 12 menjadi 10 tahun penjara.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengatakan, PK Angie dikabulkan sebagian oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Syarifuddin dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago.
"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).
Sebelumnya pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika.
Namun dalam putusan yang dijatuhkan kemarin sore uang yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan 1 juta dolar Amerika.
"Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun," kata Suhadi.