News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angie Jawab Pertanyaan Nazar "Saya Cuma Debu di Bawah Keset Bapak"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelina Sondakh memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Rabu (6/1/2016). Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit fee total Rp 40,369 miliar. Duit fee diterima Nazaruddin terkait sejumlah proyek pemerintah. Menurut Jaksa pada KPK, pemberian-pemberian tersebut merupakan imbalan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan proyek pemerintah tahun 2010 yaitu seperti proyek pembangunan gedung di Universitas Udatana, Universitas Mataram, Universitas Jambi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Angie yang hadir untuk menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, langsung pulang usai menjadi saksi.

Bekas anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat itu langsung pergi sambil berusaha menghindar dari pertanyaan awak media.

Sebelumnya diketahui, MA mengurangi hukuman berkurang dua tahun, dari 12 menjadi 10 tahun penjara.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengatakan, PK Angie dikabulkan sebagian oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Syarifuddin dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago.

"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).

Sebelumnya pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika.

Namun dalam putusan yang dijatuhkan kemarin sore uang yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan 1 juta dolar Amerika.

"Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun," kata Suhadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini