"Kami sudah dengar poin-poin yang disampaikan, sehingga proses telah berakhir dan majelis akan mengambil kesimpulan. Majelis meminta waktu dua minggu, untuk membacakan putusan. Jadi Rabu 20 Januari 2016, agendanya pembacaan vonis," kata hakim Sinung.
Ditemui usai sidang, Meregawa mengaku berharap hakim bisa memutus bebas dirinya. Dia juga berpesan agar keluarganya di Bali tabah dan berdoa untuk fokus menjalani kehidupan kedepan.
Baca tanpa iklan