News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sambil Menangis Made Meregawa Bantah Terima Fee Rp 1 M dari Perusahaan Nazaruddin

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Made Meregawa membacakan nota pembelaan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1/2016).

"Kami sudah dengar poin-poin yang disampaikan, sehingga proses telah berakhir dan majelis akan mengambil kesimpulan. Majelis meminta waktu dua minggu, untuk membacakan putusan. Jadi Rabu 20 Januari 2016, agendanya pembacaan vonis," kata hakim Sinung.

Ditemui usai sidang, Meregawa mengaku berharap hakim bisa memutus bebas dirinya. Dia juga berpesan agar keluarganya di Bali tabah dan berdoa untuk fokus menjalani kehidupan kedepan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini