Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Made Meregawa membacakan nota pembelaan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Dalam persidangan, Meregawa menangis sesenggukan. Sambil duduk dia membacakan pembelaan dengan membantah segala tuduhan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepadanya.
"Soal imbalan fee, saya membantah. Saya nggak pernah datang ke kantor Grup Anugrah (milik Muhammad Nazaruddin). Apalagi bertemu dengan Mindo Rosalina Manulang, M Nazaruddin, M Nasir dan saya nggak pernah terima fee Rp 1 miliar seperti yang dituduhkan kepada saya," kata Meregawa di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan apa yang diungkapkan ini juga sesuai dengan keterangan Nazaruddin saat dihadirkan menjadi saksi untuknya dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Sesuai fakta persidangan M Nazaruddin menyampaikan nggak pernah bertemu dan kenal dengan saya, apalagi menyerahkan uang Rp 1 miliar," katanya.
Meregewa yang duduk di kursi terdakwa itu terpaku membacakan kertas pembelaan. Dia tak kuasa menahan tangis.
"Saya berharap yang mulia hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, saya masih memiliki beban anak-anak, istri, cucu, yang masih sangat butuh biaya sehari-hari, yang butuh kasih sayang," katanya.
Meregawa berharap hakim akan memberikan putusan berdasarkan hati nurani dan nilai keadilan, tanpa terpengaruh opini, pendapat intervensi kelompok tertentu.
"Secara istimewa saya ucapkan terima kasih kepada istri, anak, cucu dan keluarga besar. Walaupun tidak bisa hadir karena biaya terlalu mahal, saya berterima kasih atas dukungannya," katanya.
Dia masih percaya pengadilan adalah tumpuan dan harapan, bukan tempat menghukum, tapi mendapatkan kepastian hukum.
"Saya yakin dan percaya peristiwa ini nggak akan terulang lagi. Saya mohon pengampunan agar saya bisa introspeksi diri dan mengambil hikmahnya. Sebagai manusia dalam menjalankan hidup bertugas di Universitas Udayana tahun 1982, banyak kekurangan baik dalam tindakan maupun perbuatan," katanya.
Sementara itu soal pengadaan Alkes di Universitas Udayana, Meregawa mengaku tidak memiliki niat buruk dalam hatinya.
"Semua saya lakukan murni untuk kepentingan lembaga Unud, cita-cita luhur untuk punya rumah sakit sendiri, guna menunjang civitas belajar. Berkenaan memperhatikan niat baik, saya mohon hakim yang mulia, sudi kiranya membebaskan saya dari hukuman," kata Meregawa.
Ketua majelis hakim Sinung Hermawan lantas meminta waktu untuk melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda putusan.
"Kami sudah dengar poin-poin yang disampaikan, sehingga proses telah berakhir dan majelis akan mengambil kesimpulan. Majelis meminta waktu dua minggu, untuk membacakan putusan. Jadi Rabu 20 Januari 2016, agendanya pembacaan vonis," kata hakim Sinung.
Ditemui usai sidang, Meregawa mengaku berharap hakim bisa memutus bebas dirinya. Dia juga berpesan agar keluarganya di Bali tabah dan berdoa untuk fokus menjalani kehidupan kedepan.