TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum menilai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PT Freeport Indonesia yang bergulir sejak akhir tahun lalu sebaiknya segera ditindaklanjuti, untuk menyelidiki berbagai persoalan yang menyangkut perusahaan tambang emas dan tembaga yang berlokasi di Papua itu.
Keberadaan Pansus Freeport saat ini sangat krusial di tengah upaya Freeport Indonesia untuk memperoleh perpanjangan izin ekspor yang berakhir pada 28 Januari 2016, kepastian perpanjangan kontrak karya yang berakhir pada 2021, dan rencana divestasi 10,64% saham Freeport Indonesia pada tahun ini.
"Segera bentuk dan secepatnya memanggil pihak pihak terkait, seperti pimpinan Freeport Indonesia, Menteri ESDM Sudirman Said, dan mereka yang terlibat dalam persoalan Freeport," kata pengamat hukum Margarito Kamis, di Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Salah satu pertanyaan publik terkait segala perpanjangan izin dan kontrak Freeport Indonesia adalah adanya surat Sudirman Said bernomor 7522/13/MEM/2015 kepada CEO Freeport McMoran James R. Moffet tertanggal 7 Oktober 2015.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas permohonan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.
Padahal sesuai peraturan perundang-undangan, mengenai perpanjangan kontrak karya itu baru bisa dibahas pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak karya berakhir.
Namun, dalam suratnya, Sudirman mengatakan bahwa sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021.
Menurut Margarito, pembentukan Pansus Freeport ini agar persoalan terang benderang dan tidak berhenti pada masalah pertemuan antara pimpinan Freeport dan pimpinan DPR yang akhirnya memicu kegaduhan.
Status perkara itu saat ini baru sebatas penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.
Masalah Freeport adalah persoalan kedaulatan bangsa. Jadi, meski menyangkut perusahaan besar, tapi mengenai harga diri bangsa juga penting. "Karena itu pihak yang terkait dan berhubungan dengan Freeport harus dimintai keterangan oleh Pansus."
Menjawab pertanyaan, apakah kerabat Jusuf Kalla yang pernah mengadakan pertemuan dengan pimpinan Freeport di AS, Jim Bob perlu dipanggil?
Menurut Margarito, panggil saja, Pansus bisa minta keterangan informasi apa soal Freeport, meskipun dari informasi yang didapat, pertemuan itu dilakukan sebelum Kalla menjadi Wapres.
Sedangkan Menteri ESDM Sudirman Said kata Margarito karena dia Menteri ESDM .
"Vocal point masalah Freeport ini kan ada pada Menteri ESDM," katanya.
Sebelumnya pimpinan DPR Agus Hermanto pada akhir Desember lalu mengatakan, karena Pansus akan dibentuk, memang perlu memanggil siapa pun yang punya informasi dan keterkaitan dengan kasus Freeport.
Mengenai pertemuan antara keluarga Jusuf Kalla, Aksa Mahmud (ipar Kalla) dan Erwin Aksa (keponakan Kalla) , dengan bos Freeport McMoran James R Moffett alias Jim Bob, menurut Agus Hermanto, lebih baik seandainya pertemuan tersebut diselidiki oleh Pansus.
Dukungan untuk pembentukan Pansus juga datang dari mantan Ketua DPR RI 2004-2009 Akbar Tandjung yang menyatakan Pansus kasus Freeport perlu diwujudkan untuk membuka permasalahan-permasalahan yang belakangan terjadi.
"Karena banyak simpang siur baiknya dibentuk Pansus Freeport saja, kan seperti Pansus Pelindo juga untuk membuka permasalahan yang ada secara terang benderang," katanya.