News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Djan Faridz: Tanggal 15 Januari Menkumham Janji Sahkan Muktamar PPP Jakarta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz datang ke sidang terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2016).

Selain memberikan dukungan jelang vonis mantan Menteri Agama itu, Djan juga melaporkan kondisi terkini partai berlambang kakbah tersebut kepada SDA.

"Ya sekalian nanti melaporkan pada beliau (Suryadharma Ali) menjelaskan bahwa Menkumham sudah membatalkan surat beliau yang mengesahkan muktamar Surabaya (Romahurmuziy)," kata Djan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).

Menurutnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berjanji mengesahkan kepengurusan PPP, dengan dirinya selaku Ketua Umum yang sah.

"Menkuham berjanji paling lambat tanggal 15 bulan ini (Januari 2016) sudah mengeluarkan pengesahan muktamar jakarta. Itu yang akan saya laporkan juga kepada beliau," kata Djan.

Diketahui, putusan kepengurusan PPP ini diketok olah majelis kasasi yang diketuai hakim agung Djafni Djamal dengan anggota hakim agung I Gusti Agung Simanatha dan hakim agung Soltoni Mohdally. Vonis ini diketok pada 2 November 2015.

"Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti Periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H.Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah," demikian salah satu petikan amar putusan MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini