Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta penundaan sidang selama dua pekan terkait gugatan bekas Direktur PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.
Kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail, menyayangkan sikap KPK tersebut terlebih beralasan untuk konsultasi ahli terlebih dahulu.
"Kalau benar begini, artinya ada potensi penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Pak RJ Lino sebagai tersangka," kata Maqdir, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Maqdir berpendapat KPK sebagai lembaga hukum yang telah menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak layak berkelit untuk menghindari praperadilan.
"Sebagai lembaga penegak hukum yang sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dapat merampas hak asasi manusia adalah tidak layak kalau mereka katakan mereka tidak siap dan masih konsolidasi," ungkap Maqdir.
Menurut Maqdir, sikap KPK yang menunda sidang praperadilan bisa menciderai kepercayaan masyarakat akan bukti dan kebenaran dan proses penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan untuk menggelar sidang perdana gugatan penetapan tersangka yang dimohonkan Lino.'
Lino adalah tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Salah satu alasan Rino dijadikan tersangka adalah penunjukan langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Dong Heavy Machinary Co. Ltd (HDHM).