Tribunnews.com, Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan memastikan akan memproses laporan terhadap anggota DPR dari Fraksi Golkar, Setya Novanto. Novanto dilaporkan ke MKD oleh aktivis dari LSM Pemerhati Penyelenggara Negara, M Junaidi.
Kali ini pelaporan terkait surat yang diduga dilayangkan Novanto. Isinya, tagihan uang ke PT Pertamina terkait biaya penyimpanan BBM di PT Orbit Terminal Merak (OTM) pertengahan Oktober 2015 lalu. Saat itu, Novanto masih menjabat Ketua DPR.
"Semua laporan masuk pasti diproses," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (12/1/2016).
Dasco mengatakan, MKD akan mengawali penyelidikan kasus ini dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Jika memang dalam verifikasi laporan serta alat buktinya dianggap memenuhi syarat, MKD akan melanjutkan ke tahap penyelidikan dan persidangan.
"Semua diawali dengan verifikasi," ucap Dasco.
Kabar mengenai surat ke PT Pertamina ini mencuat ketika Novanto sedang terjerat dugaan pelanggaran kode etik terkait permintaan saham PT Freeport.
Keaslian surat itu sebelumnya sempat dibantah oleh Kepala Bagian Tata Usaha Ketua DPR Hani Tahapari.
Menurut Hani, surat yang berasal dari Ketua DPR memiliki kop surat yang terletak pada sisi kiri atas.
Sementara itu, surat yang dilayangkan ke Pertamina dengan mengatasnamakan Novanto memiliki kop yang terletak pada sisi tengah atas. (Ihsanuddin)