TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) memiliki keterangan yang bisa dibeberkan dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
"Saksi itu yang mengetahui, mendengar dan melihat. Apa yang saya tahu tentu seperti itulah, tentu mungkin saya bisa menjelaskan beberapa hal," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2015).
Namun demikian, ia belum bisa memastikan apakah bisa hadir sebagai saksi di persidangan yang rencanannya akan digelar Kamis (14/1/2015) mendatang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Jusuf Kalla menolak dianggap ragu-ragu, karena belum mengambil keputusan.
"Siapa bilang masih ragu-ragu, tidak, kan masih ada waktu (sampai) hari Kamis," jelasnya.
Jero Wacik adalah bawahan Jusuf Kalla, saat pengusaha hotel itu menjabat sebagai Menbudpar, di pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) - Jusuf Kalla (JK). Atas hal tersebut, Jero Wacik yang kini tengah dijerat kasus Dana Operasional Menteri (DOM), meminta Jusuf Kalla hadir sebagai saksi meringankan.