Salah satu perlindungan tersebut dilakukan melalui sertifikasi.
Kata Hanif, untuk sejumlah profesi, seorang tenaga kerja asing harus mengantongi sertifikat.
Pemerintah juga melakukan perlindungan, melalui pelarangan sejumlah jabatan untuk diduduki tenaga kerja asing.
Soal berapa banyak tenaga kerja asing yang sudah masuk ke Indonesia memanfaatkan era MEA, Hanif mengaku belum bisa menjawab hal itu.
Karena era MEA baru berjalan selama 12 hari dan pemerintah masih terus melakukan pemantauan.
Baca tanpa iklan