News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Gafatar

Wapres Dukung Ormas Penyebar Aliran Sesat Ditindak

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

A Besse memperlihatkan foto anggota keluarganya yang diduga ikut Gafatar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua organisasi yang menyebarkan ajaran sesat haruslah ditindak kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Ia menyebut organisasi semacam itu dapat dikatakan sudah melanggar hukum, sehingga bisa ditindak tegas oleh pihak yang berwenang.

"Semua gerakan yang tidak sesuai dengan ajaran yang benar, itu harus dilarang. Itu ada aturannya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2015).

Sejumlah aturan yang siap menjerat para pelaku penyebar aliran sesat antara lain adalah pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, serta Undang-Undang No. 1/PNPS/1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Saat ini organisasi masyarakat (ormas) yang tengah dituding banyak pihak telah menyebarkan ajaran sesat, adalah Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Sejumlah anggota Gafatar diketahui telah memutuskan untuk kabur dari lingkungannya masing-masing, demi kepercayaannya.

Korban dari Gafatar antara lain adalah dokter Rica Tri Handayani, yang kabur dari kediamannya di Jogja dengan membawa anaknya yang masih balita, pada akhir 2015 lalu.

Dokter tersebut akhirnya ditemukan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Selain itu ada juga seorang pelajar asal Jogja, Muhammad Kevin Aprilio (16) yang menghilang sejak 26 November 2015.

Terkait Gafatar, Jusuf Kalla mengaku belum mendalami betul. Bila memang ormas tersebut terbukti telah menyebarkan ajaran sesat, maka ia mendukung penuh bagi pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas.

"Saya tidak memahami Gafatar itu. Tapi kalau itu memang melanggar, ya ada aturannya,"ujar Wapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini