News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ledakan Bom di Sarinah

Bagaimana Cara ISIS Kirim Dana Teroris ke Jakarta? Ini Jawabannya

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berbicara kepada wartawan saat merilis tersangka teror dikawasan Sarinah, di gedung Div Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/1/2016). Mabes Polri merilis tujuh orang yang tewas saat kejadian, dimana empat orang diduga sebagai tersangka, dua orang korban, dan satu masih didalami identitasnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyebutkan bahwa satu dari 12 orang yang ditangkap Densus 88 Polri, menerima transfer uang dari organisasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Mereka yang ditangkap diduga terlibat teror di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta.

"Salah satu dari 12 orang yang kami tangkap itu telah mendapatkan transfer dana dari ISIS. Satu orang ini kami tangkap di sekitar Jakarta," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/1/2016).

Pengiriman uang dari Suriah itu memakai jasa Western Union.

Badrodin enggan mengungkap nama penerima dana itu.

Ia juga enggan menyebutkan berapa total dana itu.

Namun, transfer dana diketahui dikirim beberapa termin dalam kurun waktu 2015.

Jumlahnya bervariasi, yakni Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.

Badrodin belum dapat memastikan apakah aksi teror di Sarinah, Kamis (14/1/2016), dibiayai dengan uang yang dikirim ke orang tersebut atau tidak.

"Yang jelas sebagian besar dana itu dikirimkan untuk aksi-aksi teror. Tapi apa dana itu juga untuk membiayai teror kemarin, masih dalam pembuktian," ujar dia.

Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 12 orangsejak Kamis (14/1/2016). Mereka ditangkap di Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Timur.

Dari masing-masing lokasi penangkapan, tim menyita sembilan pucuk senjata api organik laras pendek, enam buah magasin, lima ponsel dan satu unit sepeda motor.

Saat ini, tim masih menginterogasi mereka di kantor polisi setempat. Tim menelusuri peran mereka dalam teror di Sarinah.

Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, tim memiliki waktu tujuh hari usai ditangkap untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana pada mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini