TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara marathon membacakan putusan sela terhadap 40 perkara dari 147 sengketa pilkada yang diajukan.
Pada senin (18/1/2015) sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang sore, hakim MK membacakan putusan terus-menerus dengan ritme yang cepat.
Saking banyaknya putusan, saat jeda pembacaan putusan perkara, ketua MK Arief Hidayat melontarkan perkataan yang membuat peserta sidang tersenyum.
Arief mengatakan jika hakim sudah mabuk membacakan putusan.
"Mabuk sudah hakimnya," ujar Arief saat akan membacakan putusan perkara Pilkada Mamuju Utara.
Arief Hidayat memang yang paling sibuk dalam pembacaan putusan. Lantaran pembukaan dan amar putusan dibacakan oleh Arief.
Sementara hakim lainnya secara bergiliran membacakan berkas putusan.
Sehingga tidak salah bila Arief saat sidang putusan sela tersebut terlihat paling banyak meminum air putih yang tersedia di meja majelis hakim.
Dalam putusan sela sendiri, dari 37 perkara yang disidangkan, hampir semua berkas perkara tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Tidak diterimanya berkas permohonan, lantaran melewati batas waktu yang tercantum dalam pasal 157 ayat 5 Undang-undang nomor 8 2015 . Berkas perkara maksimal diajukan 3x24 jam setelah rekapitulasi suara di KPU setempat.