Laporan Wartawan tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanggal 13 Januari 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Berdasarkan keterangan Tim Komunikasi Presiden, Badan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016.
Pada kesempatan itu pula, Presiden telah memperkenalkan Nazir Foead yang akan memimpin BRG.
Presiden menilai Nazir Foead berpengalaman dan memiliki kompetensi dalam melakukan restorasi hutan dan gambut.
Yang bersangkutan juga dinilai mampu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga serta jejaring lembaga internasional.
Hari ini, melalui Keputusan Presiden Nomor 3M Tahun 2015, Presiden resmi mengangkat Nazir Foead sebagai Kepala BRG.
BRG memiliki fungsi antara lain untuk melaksanakan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut.
Kemudian merencanakan pengendalian dan kerjasama penyelenggaraan restorasi gambut, memetakan dan menetapkan zonasi lindung dan fungsi budi daya, melaksanakan konstruksi infrastruktur pembatasan gambut dan segala perlengkapannya, menata ulang pengelolaan area gambut yang terbakar.
Pelantikan Nazir Foead sebagai Kepala BRG dilakukan Presiden pagi ini, Rabu, 20 Januari 2016.