TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Supersemar akhirnya menghadiri sidang teguran (aanmaning) terkait putusan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun pengacara Yayasan Supersemar, Bambang Hartono menyatakan kliennya secara keuangan tidak memiliki jumlah aset sebesar jumlah uang yang diputuskan MA.
Bambang menjelaskan hal itu telah dia sampaikan saat aanmaning berlangsung tertutup di ruang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Haswandi.
"Saya hanya bisa jawab kalau uang yayasan tidak ada," kata Bambang Hartono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).
Pengacara Yayasan Supersemar menyatakan saat ini, kliennya hanya memiliki sejumlah rekening deposito yang tengah ditahan Kejaksaan Agung dan saham 20 persen di Gedung Granadi.
Terkait aset berupa tanah milik Yayasan Supersemar yang pernah disebut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dibantah Bambang.
"Aset yayasan mungkin cuma lima persen dari putusan MA," katanya.
Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini, dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.