"Waktu ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) saya langsung mengembalikan uang Rp 5,7 miliar ke kas negara. Karena saya merasa ketakutan. Setiap jam 3 pagi saya terbangun dari tidur memikirkan hal itu," kata Meregawa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Meregawa mengaku terpaksa berutang dan mengadaikan tanah, setelah adanya audit BPK terkait ketimpangan dana yang menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana Bali.
Dia pun berinisiatif untuk mengembalikan uang itu ke kas negara. Dengan suara mulai serak, Meregawa menangis.
"Jadi saya mohon lah dibantu, Pak Nazar sebagai komisaris, sementara yang sudah dikembalikan nilainya cukup besar. Saya belum bisa melunasi utang-utang saya," katanya.
Mendengar hal itu, Nazaruddin menjawab bahwa dirinya sudah menjadi terpidana setelah terjerat kasus Wisma Atlet di Jakabaring Palembang.
"Karena uangnya sudah diambil KPK, mungkin ada di rekening (PT) Mahkota Negara, mungkin nanti kalau memang itu dibayarkan ke Pak Made," kata Nazaruddin.
Hakim Sinung lantas meluruskan maksud Nazaruddin. Lantaran seluruh aset hartanya sudah disita negara, soal pengembalian itu dibicarakan kemudian.
"Mungkin nanti melalui KPK maksudnya begitu?" kata hakim Sinung.
"Iya pak, tolong bisa dibantu bagaimana pertanggungjawaban Mahkota Negara," kata Meregawa. (Tribunnews/why)