Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan kepada mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, I Made Meregawa pada sidang Rabu (20/1/2016).
Meregawa adalah terdakwa kasus korupsi dana alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Terkait putusan hakim, Meregawa mengaku menerimanya. Dia bersama dengan tim penasihat hukum tak berniat mengajukan banding.
"Ah saya udah capai, banding juga diputus empat tahun, hanya mengulur-ulur waktu. Tetap saya harus jalani empat tahun," katanya.
Sementara itu terkait putusan hakim yang meminta jaksa mengembalikan uang Rp 5,7 miliar, Meregawa mengaku gembira.
Dia kembali bercerita soal uang yang dikembalikan ke kas negara menggunakan kocek pribadinya.
Permasalahan di perguruan tinggi sampai akhirnya dikumpulkan dikti direktorat itu setiap 3 bulan diadakan monitoring, akhirnya waktu itu karena dari inspektorat dikti juga meminta uang tersebut harus dikembalikan.
"Apabila tidak dikembalikan maka akan masuk ke ranah hukum. Saya kan takut, ada lah rasa ketakutan kita, akhirnya tahun 2012 bulan Desember mulai mencicil, setelah saya cari PT Mahkota Negara yang seharusnya mengembalikan, saya kirimi surat ke Pekanbaru (kantor PT Mahkota Negara), sudah tiga kali berturut-turut, jawaban yang diterima adalah alamat yang anda tuju salah," katanya.
Dengan niat baik dalam dirinya, Meregawa bertekad untuk mengembalikan uang tersebut.
"Ternyata alamat itu tidak ada. Saya cari kemana-mana ngga ketemu. Karena takut ditahan, siapa yang ngga takut mikirin anak cucu, nama di masyarakat pasti hancur," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya JPU KPK menghadirkan bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Mahkota Negara selaku pemenang tender alkes RS Sakit Khusus Unud.
Saat diberikan kesempatan untuk bertanya kepada Nazaruddin oleh Hakim Ketua Sinung Hermawan, Meregawa mengungkapkan kegundahannya.
Pejabat Unud ini menjelaskan bahwa ada uang pribadi yang digunakan untuk disetorkan ke kas negara.
"Waktu ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) saya langsung mengembalikan uang Rp 5,7 miliar ke kas negara. Karena saya merasa ketakutan. Setiap jam 3 pagi saya terbangun dari tidur memikirkan hal itu," kata Meregawa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Meregawa mengaku terpaksa berutang dan mengadaikan tanah, setelah adanya audit BPK terkait ketimpangan dana yang menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana Bali.
Dia pun berinisiatif untuk mengembalikan uang itu ke kas negara. Dengan suara mulai serak, Meregawa menangis.
"Jadi saya mohon lah dibantu, Pak Nazar sebagai komisaris, sementara yang sudah dikembalikan nilainya cukup besar. Saya belum bisa melunasi utang-utang saya," katanya.
Mendengar hal itu, Nazaruddin menjawab bahwa dirinya sudah menjadi terpidana setelah terjerat kasus Wisma Atlet di Jakabaring Palembang.
"Karena uangnya sudah diambil KPK, mungkin ada di rekening (PT) Mahkota Negara, mungkin nanti kalau memang itu dibayarkan ke Pak Made," kata Nazaruddin.
Hakim Sinung lantas meluruskan maksud Nazaruddin. Lantaran seluruh aset hartanya sudah disita negara, soal pengembalian itu dibicarakan kemudian.
"Mungkin nanti melalui KPK maksudnya begitu?" kata hakim Sinung.
"Iya pak, tolong bisa dibantu bagaimana pertanggungjawaban Mahkota Negara," kata Meregawa. (Tribunnews/why)