News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

MK Tolak Gugatan Paslon Bupati Cianjur Suranto dan Wakilnya Aldwi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mahkamah Konstitusi memutus 26 permohonan dari total 147 permohonan pada sidang tahap kedua gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perolehan suara yang terlampau jauh, menghentikan langkah hukum Pasangan Calon Bupati Cianjur nomor urut 3, Suranto dan Aldwin Rahadian.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan selanya memutus tidak menerima permohonan pemohon karena melebihi syarat ambang batas sebagaimana dituangkan dalam Pasal 158 UU Pilkada Jo Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2015.

Dijelaskan Hakim Patrialis Akbar, perhitungan Mahkamah bahwa suara pemohon 432.674 suara berdasarkan ketetapan KPUD Cianjur.

Adapun calon peraih suara terbanyak atau Pihak Terkait mendapat 464. 412 suara.

Sehinga selisihnya 6,83 persen. Seharusnya berdasarkan jumlah penduduk Cianjur, selisih tidak boleh lebih dari 0,5 persen.

"Menimbang, bahwa karena ekspesi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing pemohon beralasan menurut hukum, maka pokok permohonan pemohon, serta ekspesi lain, dari Termohon, dan pihak terkait tidak dipertimbangkan," kata Patrialis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini