TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perolehan suara yang terlampau jauh, menghentikan langkah hukum Pasangan Calon Bupati Cianjur nomor urut 3, Suranto dan Aldwin Rahadian.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan selanya memutus tidak menerima permohonan pemohon karena melebihi syarat ambang batas sebagaimana dituangkan dalam Pasal 158 UU Pilkada Jo Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2015.
Dijelaskan Hakim Patrialis Akbar, perhitungan Mahkamah bahwa suara pemohon 432.674 suara berdasarkan ketetapan KPUD Cianjur.
Adapun calon peraih suara terbanyak atau Pihak Terkait mendapat 464. 412 suara.
Sehinga selisihnya 6,83 persen. Seharusnya berdasarkan jumlah penduduk Cianjur, selisih tidak boleh lebih dari 0,5 persen.
"Menimbang, bahwa karena ekspesi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing pemohon beralasan menurut hukum, maka pokok permohonan pemohon, serta ekspesi lain, dari Termohon, dan pihak terkait tidak dipertimbangkan," kata Patrialis.