TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Utang Ranuwijaya menyebutkan fatwa untuk organisasi yang diduga melakukan penyimpangan ajaran Islam, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) segara diterbitkan.
Saat ini, menurut Utang, MUI tengah melakukan pendalaman terkait Gafatar yang akan dijadikan dasar fatwa yang dikeluarkan.
Utang memastikan fatwa untuk organisasi yang disebutnya merupakan metamorfosa dari Al Qiyadah Al Islamiyah, organisasi yang telah difatwakan sesat, akan keluar dalam pekan mendatang.
"Komisi pengkajian akan melaporkan minggu depan. Setelah itu pimpinan (MUI) akan memerintahkan komisi fatwa untuk mengeluarkan fatwa terkait temuan itu," kata Utang Ranuwijaya di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Terkait fatwa yang akan dikeluarkan, dia mengindikasikan pernyataan MUI sejalan dengan temuan Tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat), bahwa ada penyimpangan ajaran agama.
Gafatar mulai mendapat sorotan publik setelah dikaitkan sebagai penyebab hilangnya sejumlah orang. Termasuk dokter Rica Tri Handayani dan anak balitanya, Zafran Alif Wicaksono yang hilang dari keluarganya di Yogyakarta, kemudian ditemukan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.