News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi Diharapkan Bersikap Adil

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mahkamah Konstitusi memutus 26 permohonan dari total 147 permohonan pada sidang tahap kedua gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritisi terkait terkait pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang membatasi selisih suara untuk diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia tak setuju dengan pasal itu. Menurutnya, pasal tersebut rentan dijadikan tameng hukum bagi para calon untuk melakukan kecurangan sehingga tidak bisa disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 158 itu pasal eksis ya. Walaupun saya sendiri tidak setuju secara substansial dan secara konstitusional," katanya kepada wartawan, Jumat (22/1/2016).

Menurutnya, pasal yang dimaksud sama saja dengan benteng bagi para calon (tidak semua calon baik memang). Akan tetapi, lanjutnya, tidak bisa dihindari ada praktik yang salah.

"Begitu selisihnya melebihi 2 persen untuk penduduk tertentu, 1,5 persen untuk masyarakat tertentu, 0,5 perseb untuk masyarakat tertentu, tidak bisa diapa-apain," kata Margarito.

Kalaupun harus menggunakan pasal itu untuk mengambil keputusan, Margarito mengingatkan kepada MK agar ada kepastian, tidak ada kecurangan dalam proses pilkada tersebut.

"MK memastikan betul fakta yang ada. Kalau fakta itu sudah kuat dan keras, walaupun selisihnya melebih 2 persen untuk jumlah masyarakat tertentu, MK harus akomodasi, tidak terpaku
dengan pasal 158," Margarito menegaskan.

"Misalnya, orang (pasangan calon) itu tidak memenuhi  syarat, tapi lolos juga. Orang itu menang atau kalah
tetap tidak bisa ditoleransi.Maka yang sudah menang dengan lebih dari 3% atau berapa puluh persen sekalipun, tidak bisa dijadikan halangan untuk mempersoalkan kemenangannya," katanya lagi.

Margarito berharap MK bersikap tegas dalam memutus perkara dengan cara yang sangat adil. Bagi yang memang bersalah melakukan kecurangan dalam proses pemilihan, MK harus ambil tindakan tegas, bukan melakukan perlindungan.

Apalagi dengan menggunakan pasal-pasang yang condong bisa berpihak. "Menurut saya, MK harus berani mengambil sikap untuk memastikan bahwa konstitusi kita itu tidak dilukai dengan cara-cara seperti yang sudah ada sekarang ini," harapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini