News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Walhi Jawa Barat Akan Gugat Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dadang Ramdan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadang Ramdan mengatakan sedang merencanakan untuk menggugat PP terkait pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Menurut Dadang, PP tersebut akan digugat jika nantinya dalam pelaksanaannya proyek tersebut justru tidak memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

"Kalau ada potensi pelanggaran, saya sedang siapkan bagaimana ini bisa diubah," kata Dadang saat diskusi bertajuk 'Di Balik Proyek Kereta Cepat' di Cikini, Jakarta, Sabtu (23/1/2016).

Penuturan Dadang, proyek tersebut tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Artinya, kata dia, kereta cepat Jakarta-Bandung memiliki sisi kelemahan dari segi kajian lingkungan.

Apalagi, lanjut Dadang, wilayah Jawa Barat adalah wilayah yang rentan bencana.

Berdasarkan kajian sebelumnya, Dadang melanjutkan, pelaksanaan satu proyek harus memiliki rencana tindakan pengadaan tanah dan pemukiman (Land Acquisition Resettlement Action Plan/LARAP).

LARAP menjadi penting, kata dia, kata pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan menggusur pemukiman warga dan tanah.

"Saya tidak menemukan itu di kajian itu atau amdal proyek ini," kata Dadang.

Dadang meminta agar Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Jika tidak, kata dia, pihaknya akan menggugat Perpres tersebut.

"Jadi kalau tidak dicabut oleh papanya (presiden), ya kita gugat oleh anaknya (warga)," tukas Dadang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini