TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR RI, Masinton Pasaribu sudah memprediksi bahwa gugatan praperadilan mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino akan ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
"Saya berkeyakinan sejak awal bahwa gugatan melalui melalui praperadilan yang dilakukan oleh RJ Lino terhadap KPK akan ditolak oleh PN Jakarta Selatan," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, praperadilan yang diajukan Lino merupakan siasat untuk menghindari proses hukum terkait status tersangka.
"Praperadilan yang dilakukan RJ Lino hanya strategi untuk mengulur-ulur waktu," tuturnya.
Masinton pun menegaskan, bahwa Pansus Pelindo II akan tetap berjalan dan tak terpengaruh status tersangka RJ Lino.
"Karena Pansus Pelindo II tetap bekerja mengungkap penyimpangan dalam tata kelola BUMN," tandasnya.