TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto terkait dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Budi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka rekannya di Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti.
"KPK sudah mengirimkan panggilan kembali pada hari yang sama ketika dia tidak hadir memenuhi panggilan KPK sebelumnya," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Menurut Yuyuk, surat panggilan tersebut sudah dilayangkan ke rumah Budi dan ke kantornya di DPR RI.
"Yang bersangkutan akan diperiksa Rabu besok tanggal 27 Januari 2016," kata Yuyuk.
Budi sebelumnya dipanggil pada Jumat pekan lalu. Akan tetapi, Budi tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirimkan surat sakit melalui stafnya.
Budi sendiri sudah mask dalam daftar cegah bepergian luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK. Budi dinilai berpotensi menghilangkan barang bukti dan berada di luar negeri padahal keterangannya dibutuhkan penyidik KPK.
Pencegahan tersebut tidak berselang lama usai ruangannya digeledah KPK. Bersama Budi, KPK juga mencegah Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Seng.
Sebelumnya, Damayanti ditangkap dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.