Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Minahasa Utara terpilih Joppie Lengkong mengucapkan rasa syukurnya disertai dengan air mata mendengar putusan mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan sengketa Pilkada yang ditujukkan terhadap dirinya sebagai pihak terkait ditolak MK dengan alasan tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU No 8 Tahun 2015.
Joppie yang berpasangan dengan Bupati terpilih Vonnie Anneke di Pilkada Minahasa Utara mengatakan dirinya tidak menyangka memenangkan Pilkada, padahal ada petahana disana.
"Kami tidak menyangka bisa menang dari incumbent. Tahulah kalau incumbent itu pasti sulit untuk dikalahkan, dimanapun incumbent bertarung," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1/2016)
Dirinya menjelaskan bahwa kemenangan yang diraih olehnya merupakan kemenangan rakyat Minahasa Utara dan tidak perlu untuk dipermasalahkan lebih lanjut, karena proses tahapan Pilkada sudah usai.
Mengenai adanya foto-foto mesum yang beredar mengenai Bupati terpilih Vonnie Anneke bersama dengan pejabat daerah, Joppie menjelaskan bahwa semua foto yang beredar hanya rekayasa dan tidak perlu dikhawatirkan.
"Kalaupun ada yang foto-foto mesum-mesum, saya yakin itu rekayasa, tapi itu semua tidak akan menghalangi kinerja kami untuk terus bekerja," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menilai bahwa perkara nomor 97/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan pemohon pasangan nomor urut 3 Sompie-Peggy tidak dapat dilanjutkan karena pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara.
"Majelis menilai bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing dan pokok permohonan lainnya tidak dapat dipertimbangkan," jelas Manahan dalam persidangan.
Berdasar hasil rekapitulasi KPU, pemohon mendapatkan 47.887 suara dan pemenang mendapatkan 51.030 suara.
Dengan penduduk Kabupaten Minahasa Utara sebanyak 215.354 jiwa, maka pemohon baru dapat mengajukan perkara apabila selisih hanya 1.021 suara.
Sementara selisih keduanya dari rekapitulasi KPU sebanyak 3.143 suara.