News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

Kasus Suap Proyek Jalan di Pulau Seram Ternyata Program Lama Kementerian PU

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Damayanti Wisnu Putranti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek jalan di Pulau Seram Provinsi Maluku berujung suap yang menjerat Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti ternyata adalah proyek lama.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Amran Hl Mustary usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang di Seram itu kan usulan program lama. Proyek lanjutan semua," kata Amran di KPK, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Menurut Amran, proyek tersebut kembali dihidupkan usai kunjungan kerja Komisi V ke Pulau Seram sekitar Agustus 2015.

Seingat Amran, sekitar 20 anggota Komisi V turut di dalam acara Kunker tersebut.

Turut juga BBPJN sebagai perwakilan dari Pemerintah.

Kata Amran, saat itu pihaknya menampung semua usulan termasuk usulan proyek jalan di Pulau Seram oleh Komisi V DPR.

"Usulan kan terbuka, kita dari Pemerintah, daerah usul," beber Amran.

Berhubunga karena banyaknya proyek, Amran mengaku tidak tahu pembahasan di Komisi V adalah proyek jalan yang berkaitan dengan kasus suap Damayanti.

Amran berdalih itu adalah urusan DPR RI.

"Saya kurang tahu itu kan urusan DPR. DPR kan yang lebih tahu," elak Amran.

Amran hanya memasikan, proyek tersebut akan berjalan jika disetujui di DPR RI.

"Ya kalau disetujui ya (proyek) jalan," tukas Amran.

Berdasarkan penelusuran Tribun, terdapat tujuh proyek jalan di Provinsi Maluku yang nilainya masing-masing Rp 68 miliar.

Proyek tersebut antara lain Larat - Lamdesar Timur 8 Km, Ilwaki – Lurang 8 Km, Tepa - Masbuar – Letwurung 8 Km, Tiakur – Weet, 8 Km, Adaut – Kandar, Lingkar Pulau Marsela, dan Pelabuhan - Wonreli – Lapter 10 Km.

Sebelumnya, Damayanti ditangkap dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.

Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini