Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus jual beli organ tubuh seperti ginjal yang mencuat akhir-akhir ini dinilai sebagai kejahatan.
Sebab ada kekhawatiran adanya ketidakcocokan atau upaya pemaksaan terhadap calon pendonor.
"Makanya transplantasi biasanya diminta dari keluarga tapi kalau memang tidak cocok bisa cari yang bukan keluarga," kata dokter spesialis penyakit dalam, dr Rudi Wisaksana, Sp.PD, kepada wartawan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung, Sabtu (30/1/2016).
Namun, langkah ini dilakukan melalui prosedur yang ketat dan proses seleksi tim dokter resmi.
Setiap pendonor ginjal memang harus merelakan satu dari dua ginjalnya diberikan kepada orang lain.
Pendonor tetap bisa hidup meski hanya memiliki satu ginjal dan tidak mempengaruhi usia manusia.
Ia mengatakan, yang terpenting ginjal harus berfungsi di atas 10 persen.
"Ginjal berfungsi atau tidak jika fungsinya masih di atas 10 persen karena sebagian fungsinya sudah rusak. Kalau nanti fungsi di bawah 10 persen baru badan kita mengalami gejala," kata Rudi.
Seperti diketahui, polisi menangkap tiga pria asal Jawa Barat yang diduga terlibat jual beli organ tubuh manusia. Mereka adalah AG, DD, dan HR.
Kasus tersebut pun ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Sejumlah warga Kabupaten Bandung pun terdeteksi menjual ginjal mereka melalui ketiga tersangka itu.
Dari hasil menjual ginjal, warga tersebut mendapatkan uang puluhan juta rupiah.