Kedua PNS tersebut adalah LML, pegawai pada Badan Pengelolaan Pendataan Keuangan dan Aset daerah Provinsi Maluku, dan NT yang merupakan pegawai di RSUD dr. M. Haulessy Ambon.
Diungkapkan, kedua PNS tersebut melakukan penipuan/percaloan sebanyak dua kali.
Kasus pertama terjadi pada tahun 2011-2013 dimana yang bersangkutan mengaku kepada para pencari kerja bahwa dia mampu membantu mengurus pengangkatan CPNS dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta per orang.
“Saat itu ada dua puluh orang, sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 600 juta,” kata Bima.
Baca tanpa iklan