Niatan merevisi Undang Undang KPK harus dihentikan.
"Apalagi sekarang pembangunan infrastruktur sedang berjalan besar-besaran dan rawan perselingkuhan antara pengambil kebijakan dengan DPR," imbuhnya.
Hal itu sudah terbukti dalam perkara yang menjerat anggota DPR RI dari Komisi V DPR.
Ke depannya bahkan, kata Benny, KPK harus menjadi satu-satunya badan pemberantas korupsi, diperluas kewenangannya, dan penguatan harus terjadi terutama untuk kerja penindakan.
"Kalau revisinya mengarah ke situ, baru kita bisa sepakat bahwa DPR memang ingin menguatkan KPK," kata Benny.
Baca tanpa iklan