Aktivis Perempuan, Nursyahbani Katjasungkana yang hadir pada kesempatan yang sama menuturkan, usai kejadian itu Masinton sempat minta maaf dan berjanji tidak mengulangi.
"Tapi dia (Masinton) buat lagi untuk kedua kali," kata Nursyahbani.
Pada kedua kalinya, sebut Ratna, Masinton kembali melakukan hal sama, setelah menjemput Dita dari sebuah bar bilangan Cikini, Jakarta.
Pemukulan yang terjadi di dalam mobil saat melintas pada kawasan Cawang, Jakarta, membuat perempuan berusia 27 tahun itu menderita luka lembam di bagian mata kiri.
Menanggapi peristiwa itu, Dita didampingi Badan Advokasi Bantuan Hukum Partai Nasdem pada Sabtu (30/1/2016), melaporkan Masinton ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam pelaporan tersebut, Masinton dilaporkan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan dan denda Rp 450 ribu.