News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Postingan Banyu Biru Soal SK Pengangkatan Karena Belum Paham Tugas Intelijen

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebritas Banyu Biru memperlihatkan surat pengangkatan dirinya menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Path.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kritikan keras disampaikan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy terhadap selebritas Banyu Biru yang memposting Surat Keputusan (SK),sebagai anggota intelijen.

"Sangat disayangkan apabila SK pengangkatakan anggota BIN yang diposting di media sosial adalah dokumen yang benar. Karena dokumen seperti itu sifatnya rahasia, seharusnya yang bersangkutan sangat memahami dengan persoalan tersebut," ujar Aboebakar, Senin (1/2/2016).

Menurutnya, hal ini menunjukkan bagaimana kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam bidang inteljen. Bila dokumen itu benar, Aboekabar menegaskan, bisa dikatakan bahwa aparat intelijen belum paham fungsi dasar, bagaimana seharusnya tugas itu dijalankan.

"Bisa jadi hal ini akan menjadi salah satu penilaian publik terhadap kinerja inteljen kita selama ini. Misalkan saja, soal teror Sarinah yang pada awalnya pihak inteljen dan kepolisian memiliki informasi yang berbeda," katanya.

"Salah satu pihak menyampaikan bahwa pelakunya adalah jaringan ISIS sedangkan yang lain menyatakan bukan," tambah Aboebakar.

Sekali lagi bila dokumen itu benar, Abobakar menegaskan, kepala BIN perlu mengevaluasi SDM yang direkrutnya. Bisa jadi kedepannya, perlu dipikirkan ulang untuk merekrut tim sukses untuk fungsi inteljen.

"Karena, meskipun kompetensinya memenuhi, namun pekerjaan intelijen memerlukan SDM yang mampu menjaga kerahasiaan informasi," Aboebakar menegaaskan kembali.

Dikutip dari kompas.com, SK yang dipamerkan Banyu Biru melalui path, menurut sumber yang didapat, segala keputusan dan dokumen yang dikeluarkan BIN diklasifikasikan sebagai rahasia negara.

Siapapun pihak yang menerima dokumen tersebut tidak diperkenankan untuk membongkarnya ke media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini