TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa keberadaan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Setelah dilakukan penelitian oleh Komisi pengkajian, MUI akhirnya mengelarkan fatwa Gafatar adalah sesat.
"Setelah dilakukan pengkajian dengan sangat cermat, fatwanya adalah sesat dan menyesatkan," ujar Ketua MUI, Maruf Amin di kantornya, Rabu (3/2/2016).
Dua faktor yang menjadikan Gafatar digolongkan sesat oleh MUI. Pertama, Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran Al Qiyadah-Al Islamiyah yang sebelumnya telah diputuskan sesat oleh MUI. Dalam ajarannya organisasi tersebut menganggap jika Ahmad Musadeq sebagai nabi terakhir.
"Yang kedua Gafatar mengajarkan Milah Abraham yang menyatukaan tiga agama yakni Islam, Kristen, dan Yahudi. Atau istilahnya Sinkritisme," katanya.
Mereka yang sudah terkena atau terbaiat ajaran Gafatar oleh MUI dinyatakan Murtad atau keluar dari ajaran Islam. Sehingga MUI memberikan hukum bertobat bagi mereka. Sementara itu bagi mereka yang belum terbait atau hanya ikut-ikutan, MUI memerintahkan untuk menjauhi ajaran tersebut.
"Diharapkan menjauh dari perkumpulan Gafatar," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, mengatakan kewajiban pemerintah kepada para eks Gafatar adalah melindunginya. Selain itu pemerintah juga berkewajiban menyalurkan kembali mereka ke tengah masyarakat.
"Sehingga mereka yang sudah kehilang pekerjaan, rumahnya, wajib disalurkan pemerintah," pungkasnya.