News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baca Ini supaya Tak Jadi Korban Asal Tilang seperti di Cirebon

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/Polantas menilang.

Biaya tilang

Ada delapan jenis pelanggaran dan seluruhnya beda biayanya, sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini daftar jenis pelanggaran dan biaya dendanya, sebagaimana dikutip dari fan page Facebook Divisi Humas Polri, Jumat (23/1/2015).

1. Kelengkapan teknis (spion, lampu utama, dll): Rp 250.000

2. Rambu dan marka: Rp 500.000

3. Tidak bisa menunjukkan STNK: Rp 500.000

4. Tidak bisa menunjukkan SIM: Rp 250.000

5. Tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000

6. Lampu utama tidak nyala siang hari: Rp 100.000

7. Tidak memakai helm standar: Rp 250.000

8. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP): Rp 50.000.

Beberapa waktu terakhir, polisi dikritik hingga di-bully melalui media sosial karena oknum yang asal menilang. Padahal, polisi tak boleh asal tilang.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini